Kementerian Perdagangan baru mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) produk pertambangan untuk 13 perusahaan.
“Kami sudah memberikan SPE kepada 13 perusahaan untuk 14 produk dengan rincian 2 perusahaan penghasil bijih besi, 1 penghasil bauksit dan 11 penghasil nikel,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Jakarta, Jumat.
Perusahaan yang mengajukan dua SPE adalah PT Aneka Tambang (Antam) untuk bijih besi dan nikel.
“Tapi sudah ada 50 perusahaan yang mendapat rekomendasi sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari 107 perusahaan yang mengajukan untuk menjadi ET. Jadi masih ada 57 yang masih dievaluasi,” jelas Deddy.
Namun, Deddy tidak merinci apakah 13 perusahaan tersebut adalah perusahaan dalam negeri atau asing.
Pengeluaran SPE tersebut merupakan implementasi dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29/M.DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Aturan itu berlaku per 7 Mei 2012 sebagai upaya penertiban usaha pertambangan.
Permendag tersebut mengatur tata niaga ekspor 65 Nomor Pos Tarif (HS) barang tambang untuk 21 HS Mineral Logam. Mineral logam yang dimaksud seperti bijih nikel, bijih besi, bijih tembaga, bijih aluminium, mangan, seng, timbal, perak, emas, platinum, titanium.
Termasuk juga 10 HS Mineral Non Logam seperti kuarsa, batu kapur, zeolit dan feldspar; serta 34 HS batuan yang terdiri atas batu sabak, marmer, onik dan granit.
Perusahaan yang ingin melakukan ekspor produk tambang harus mendapat pengakuan sebagai ET Produk Pertambangan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan diberikan kepada perusahaan yang memiliki izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Perusahaan pertambangan dengan izin usaha Kontrak Karya (KK), IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian serta IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan juga bisa mendapat pengakuan ET-Produk Pertambangan.
Kemendag memberikan ET-Produk pertambangan berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang hanya akan merekomendasikan perusahaan yang telah memiliki status “Clean and Clear” serta peta jalan pembangunan peleburan.
Bila pemegang ET-Produk Pertambangan ingin melakukan ekspor, maka yang bersangkutan harus mengajukan persetujuan ekspor kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas rekomendasi Kementerian ESDM.
Rekomendasi tersebut harus memuat informasi mengenai jenis, Nomor Pos Tarif (HS), jumlah yang diekspor, jangka waktu, pelabuhan muat dan negara tujuan ekspor produk pertambangan.
Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan juga harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan, serta wajib melunasi pembayaran royalti. (tk/ant)





